KARO - Drama pelarian seorang karyawan Indomaret di Kabanjahe, Kabupaten Karo yang menggelapkan uang perusahan sebesar Rp. 38.648.500 berakhir sudah.
Setelah hampir setahun melarikan diri ke pulau Jawa tepatnya di Kota Jakarta. Pria berinisial RSSN (25) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara Ujung, Kabanjahe diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo di Kota Bekasi, Kabupaten Jawa Barat.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Pelaku ini bekerja di Indomaret Gung Negeri di Jalan Mariam Ginting Kabanjahe. Jabatannya disana sebagai asisten toko, " ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, Jumat (08/07/2022).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret yanggal 10 Agustus 2021 yang lalu. Modusnya yakni mengambil uang hasil penjualan toko berkisar Rp. 38, 6 juta
"Selama di Jakarta pelaku sempat mencari pekerjaan dan akhirnya kita tangkap di daerah Bekasi. Pasal yang diprasangkakan terhadapnya yakni pasal 374 Subs 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, " beber Kasat Reskrim.